Cari Blog Ini

Kamis, 21 April 2011

APBA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh)

QANUN ACEH
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2009
sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-143
Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2009;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh clan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan clan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata
Ca r a Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah clan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
20. Peraturan. Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
22. Peraturan Pemer intah Nomor 54 Tahun 2005 t entang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
24. Peraturan Pemer i n t ah Nomor 56 Tahun 2005 t entang Sistem Informa s i
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pel ayanan Minimal (Lembaran
Negara Republ ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemer i n t ahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan clan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lemba r an Nega r a Republik Indonesia Nomor 4663);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Nega r a Republ ik Indone s i a Nomor 4664);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
21);
34. Peraturan Presiders Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
37. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana
Perimbangan Antara Pemerintah Provinsi clan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 23);
38. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran
Daerah Tahun 2005 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
39. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun
(Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor
83, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);
40. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
(Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor
01, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11);
41. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian
Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi clan Penggunaan Dana
Otonomi Khusus (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun
2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 12).
Den g a n P e r s e t u j u a n B e r s ama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
D A N
G U B E R N U R A C E H
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:
1. Pendapatan Aceh Rp. 6.732.212.000.000,-
2. Belanja Aceh Rp. 9.791.344.121.604,-
Surplus/(Defisit) Rp. (3.059.132.121.604)
3. Pembiayaan Aceh :
a. Penerimaan Rp. 3.141.732.121.604,-
b. Pengeluaran Rp. 82.600.000.000,-
Pembiayaan Netto Rp. 3.059.132.121.604,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. 0,-
Pasal 2
(1). Pendapatan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Ash Aceh sejumlah Rp.795.872.000.000,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.2.208.058.000.000,-
c. Dana Otonomi Khusus sejumlah Rp.3.728.282.000.000,-
d. Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah sejumlah Rp.O,-
(2).Pendapatan Asli Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari
jeni s pendapatan:
a. Pajak Aceh sejumlah Rp.476.975.000.000,-
b. Retribusi Aceh sejumlah Rp. 13.264,165.424,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan dan hasil penyertaan modal
Aceh sejumlah Rp.74.512.000.000,-
d. Zakat sejumlah Rp.3.000.000.000,-
e. Lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah sejumlah Rp.228.120.834.576,-
(3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp.184.902.812.475,-
b. Dana bagi hasil hidrokarbon dan cumber daya alam lain sejumlah Rp. 148.207.960.525,-
c. Dana alokasi umum sejumlah Rp.509.686,227.000,-
d. Dana alokasi khusus sejumlah Rp.48.189.000.000,-
e. Dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi sejumlah Rp. 1.317.072.000,000,-
(4).Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari
jenis pendapatan:
a. Dana otonomi khusus sejumlah Rp.3.728.282.000,000,-
(5). Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri
dari jenis pendapatan:
a. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya,
badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan
lembaga luar negeri yang tidak mengikat sejumlah Rp.O,-
b. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan
akibat bencana alam sejumlah Rp.O,-
c. Dana penyesuaian yang ditetapkan oleh pemerintah sejumlah Rp.O,-
d. Bantuan keuangan dari provinsi lain atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.O,-
Pasal 3
(1). Belanja Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.2.620.032,938.913,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.7.171.311.182.691,-
(2).Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.834.803.158.805,-
b. Belanja bunga sejumlah Rp.O,-
c. Belanja subsidi sejumlah Rp.7.149.183.000,-
d. Belanja hibah sejumlah Rp.459.449.224.759,-
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp.768,631.372.349,-
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp,400.000.000.000,-
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 100.000.000.000,-
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp.50.000.000.000,-
(3). Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.296.562.525.872,-
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 1.859.118,446.450,-
c. Belanja modal sejumlah Rp.5.015.630.210.369,-
Pasal 4
(1). Pembiayaan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp.3.141,732.121,604,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp.82.600.000.000,-
(2). Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA)
s e juml ah Rp.3.141,732,121.604,-
b, Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.O,-
c. Hasil penjualan kekayaan Aceh yang dipisahkan sejumlah Rp.O,-
d. Penerimaan pinjaman Aceh sejumlah Rp.O,-
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.O,-
f. Penerimaan piutang Aceh sejumlah Rp.O,-
(3). Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.O,-
b. Penyertaan modal (Investasi) pemerintah aceh sejumlah Rp.82.600.000.000,-
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp.O,-
d. Pemberian pinjaman Aceh sejumlah Rp.O,-
e. Pembayaran kegiatan lanjutan sejumlah Rp.O,-
Pasal 5
(1) Belanja untuk kepentingan pendanaan keadaan darurat dalam APBA Tahun Anggaran
2009 dapat dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang sekurang-kurangnya memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak
dapat diprediksikan sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan
yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(2) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam
tahun anggaran berjalan; dan
b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih
besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal. 6
(1). Dalam hal Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran
2009 tidak dilakukan perubahan, Pemerintah Aceh dapat melakukan pergeseran
anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja.
(2). Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Gubernur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh Tahun Anggaran 2009 yang selanjutnya diformulasikan dalam
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat
Aceh (SKPA) sebagai dasar pelaksanaannya.
(3). Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditampung dan
disampaikan dalam laporan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
Tahun Anggaran 2009.
Pasal 7
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Qanun ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBA;
2. Lampiran II Ringkasan APBA menurut Urusan Pemerintahan Aceh dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBA menurut Urusan Pemerintahan Aceh, Organisasi,
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Aceh,
Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Aceh Untuk Keselarasan dan Keterpaduan
Urusan Pemerintahan Aceh dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang Aceh;
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (Investasi) Aceh;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Aceh;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan Aceh; dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman Aceh dan obligasi Aceh.
Pasal 8
Gubernur menetapkan Peraturan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh sebagai landasan operasional pelaksanaan APBA.
Pasal 9
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 01 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 04 M a r e t 2 0 0 9
07 Rabiul Awal 1430
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
IRWANDI YUSUF
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 04 Maret 2009
07 Rabiul Awal 1430
S E K R E T A R I S D A E R A H
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
HUSNI BAHRI TOB
LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2009 NOMOR 01.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar