Cari Blog Ini

Kamis, 21 April 2011

APBA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh)

Q A N U N A C E H
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal. 235 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam telah menyempurnakan Rancangan Qanun
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran
2008 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-412
Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2008 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu. ditetapkan Qanun tentang, APBA Tahun Anggaran 2008;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
10.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
12.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
13.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata
Ca r a Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4139);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah diubah beberapa kah, yang terakhir dengan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
20, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan. Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
34.Peraturan Presiders Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan. Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008;
37.Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana
Perimbangan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 23);
38.Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 1);
39.Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor
03);
40.Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan
Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008
Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor
11);
41. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian
Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana
Otonomi Khusus (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun
2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 12).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
d a n
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: QANUN ACEH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
ACEH TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut:
1. Pendapatan Aceh Rp. 6.644.765.416.264,-
2. Belanja Aceh Rp. 8.518.740.595.768,-
(-)
Surplus/(Defisit) Rp. (1.873.975.179.504)
3. Pembiayaan Aceh :
a. Penerimaan Rp. 2.248.975.179.504,-
b. Pengeluaran. Rp. 375.000.000.000,-
Pembiayaan Netto Rp. 1.873.975.179.504,-
(-)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan: Rp. 0,-
Pasal 2
(1). Pendapatan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Ash Aceh sejumlah Rp.795.709.401.264,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.2.251.913.117.000,-
c. Dana Otonomi Khusus sejumlah Rp.3.590.142.898.000,-,
d. Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah sejumlah Rp.7,000.000.000,-
(2) Pendapatan Asli Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari
jenis pendapatan:
a. Pajak Aceh sejumlah Rp.476.975.000.000,-
b. Retribusi Aceh sejumlah Rp.12.705.574.475,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan dan hasil penyertaan modal
Aceh sejumlah Rp.50.012.500.000,-
d. Zakat sejumlah Rp.1.836.000.000,-
e. Lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah sejumlah Rp.254.180.326.789,-
(3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp. 182.271.090.000,-
b. Dana bagi hasil hidrokarbon dan sumber days alam lain sejumlah Rp. 159.839.084.000,-
c. Dana alokasi umum sejumlah Rp.557.327.160.000,-
d. Dana alokasi khusus sejumlah Rp.35.403.000.000,-
e. Dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumf sejumlah Rp. 1.317.072.783.000,- -
(4). Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari
jenis pendapatan Dana otonomi khusus sejumlah Rp.3.590.142.898.000,-. I-
(5) Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri
dari jenis pendapatan:
a. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya,
badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri,.kelompok masyarakat/perorangan, dan
lembaga luar negeri yang tidak mengikat sejumlah Rp.7.000.000.000,- -
b. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan
akibat bencana alam sejumlah Rp.O,-
c. Dana penyesuaian yang ditetapkan oleh pemerintah sejumlah Rp.O,-
d. Bantuan keuangan dari provinsi lain atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.O,
Pasal 3
(1). Belanja Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.2.004.123.098.705,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.6.514.617.497.063,-
(2). Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.493.799.270.320,-
b. Belanja bunga sejumlah Rp.O,-
c. Belanja subsidi sejumlah Rp.O,-
d. Belanja hibah sejumlah Rp.224.579.435.000,-
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp.552.073.731.149,-
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp.695.670.662,236,-
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.28.000.000.000,-
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 10.000,000.000,-
(3). Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.238.617.477.302,-
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.079.898.261.995,-.
c. Belanja modal sejumlah Rp.4.196.101.757.766,-
Pasal 4
(1). Pembiayaan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp.2.248.975.179.504,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp.375.000,000.000,-
(2). Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA)
sejumlah Rp.2.248.975.179.504,-
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.O,-
c. Hasil penjualan kekayaan Aceh yang dipisahkan sejumlah Rp.O,-
d. Penerimaan pinjaman Aceh sejumlah Rp.O,-
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.O,-
f Penerimaan piutang Aceh sejumlah Rp.O,-
(3). Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.O,-
b. Penyertaan modal (Investasi) pemerintah aceh sejumlah Rp. 175.000.000.000,-
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp.O,-
d. Pemberian pinjaman Aceh sejumlah Rp.O,-
e. Pembayaran kegiatan lanjutan sejumlah Rp.200.000.000.000,-
Pasal 5
(1). Dalam hal Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran
2008 tidak dilakukan perubahan, Pemerintah Aceh dapat melakukan pergeseran
anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja.
(2). Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Gubernur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh Tahun Anggaran 2008 yang selanjutnya diformulasikan dalam Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Aceh
(SKPA) sebagai dasar pelaksanaannya.
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditampung
dan disampaikan dalam laporan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh Tahun Anggaran 2008.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Qanun ini. terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBA;
2. Lampiran II Ringkasan APBA menurut Urusan Pemerintahan Aceh dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBA menurut Urusan Pemerintahan Aceh, Organisasi,
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Aceh,
Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Aceh Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintahan Aceh dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan
Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang Aceh;
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (Investasi) Aceh;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan. dan Pengurangan Aset Tetap Aceh;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan Aceh; dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman Aceh dan obligasi Aceh.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh sebagai landasan operasional pelaksanaan APBA.
Pasal 8
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 01 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Aceh.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 24 J u n i 2 0 0 8
20 Jumadil Akhir 1429
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
IRWANDI YUSUF
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal 24 J u n i 2008
20 Jumadil Akhir 1429
SEKRETARIS DAERAH,
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
HUSNI BAHRI TOB
LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2008 NOMOR 04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar