Cari Blog Ini

Rabu, 24 November 2010

PENGERTIAN
Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. Istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis.
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.



PERBANDINGAN KONSTITUSI INDONESIA DENDAN NEGARA BELANDA
(Perbedaan dan Persamaan)

Perbedaan Pokok antara Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan Negara Belanda
Konstitusi Belanda tahun 1814 jauh berbeda dengan UUD 1945. Selain perbedaan mengenai bentuk negara atau pemerintahannya, sistematiknya juga jauh berbeda, struktur pemerintahannya juga berbeda.
Struktur pemerintahan di Belanda terdiri dari ‘de Vorst’ (Raja), ‘de Raad van State’ (Dewan Pertimbangan Agung), ‘de Staten Generaal’ (DPR), ‘de Hoge Raad’ (Mahkamah Agung) dan ‘de Algemene Rekenkamer’ (BPK). Jadi ada lima lembaga.
Pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1945 yang asli terdiri dari enam lembaga, yakni MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Agung, DPA dan BPK.
Di konstitusi Belanda tidak ada lembaga tertinggi, di Indonesia ada lembaga tertinggi, yakni MPR, tempat kedaulatan rakyat (locus of souvereignty). Di Belanda Kepala negara harus keturunan raja yang beragama Protestan. Di Indonesia jabatan Kepala Negara terbuka untuk semua orang Indonesia yang memenuhi syarat, tidak tergantung pada keturunan atau agama yang dianut.
Muatan UUD 1945 yang menunjukkan bahwa semangatnya jauh berbeda dengan konstitusi Belanda (1814) adalah pasal 27 yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, pasal 33, terutama ayat 3 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, dan pasal 34 yang berbunyi: “Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.
Hampir semua penyusun UUD 1945 menganggap bahwa UUD 1945 mengandung gagasan yang dapat dianggap suatu masterpiece. Hal itu juga terlihat dari Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI tahun 1950 sewaktu akan mengubah Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara 1950 yang menganggap bahwa essensialia UUD pasal 27, 29, dan 33 jangan diubah. Pasal tersebut ditambah pasal 30 dan 34 adalah essensi yang merupakan suatu masterpiece.

Kesamaan antara Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan Negara Belanda
Menurut Pendapat Prof. MT ZEN yang menyimpang:
MT ZEN, Guru Besar ITB berpendapat bahwa UUD 1945 tidak lain dari jiplakan konstitusi Belanda tahun 1814, bukan suatu masterpiece seperti keyakinan pemerintah Orde Baru (Kompas, 31 Desember 2005).
Semua orang Indonesia yang terpelajar tentu mengetahui bahwa bentuk pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah Republik sedangkan bentuk pemerintahan di Belanda menurut konstitusi 1814 adalah Monarki (CSJM Kortmann dan PTP Bovend’Eert: Dutch Constitutional Law,2000:17).Sebelumnya pemerintahan Belanda berbentuk Republik, kemudian pada tahun 1814 sampai hari ini berbentuk Monarki (kerajaan).Fitnahan MT ZEN bahwa para Pendiri Negara dan para Penyusun UUD 1945 hanyalah sekumpulan penjiplak.



KONSTITUSI NEGARA BELANDA
Belanda mengalami jaman keemasan di abad 17 dan permulaan abad 18 ketika negaranya berbentuk Konfederasi dan pemerintahannya berbentuk republik. Dengan catatan bahwa meskipun berbentuk republik, kepala negaranya bergelar stadhouder, bukan presiden.
Pada akhir abad ke-18, meskipun memakai sistem pemerintahan yang sama, jaman keemasan Belanda itu pudar karena korupsi yang meraja-lela. Lumbung kekayaannya yang bernama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) juga digerogoti oleh korupsi dan bangkrut pada tahun 1798. Nama VOC kemudian diplesetkan menjadi ‘Vergaan Onder Corruptie’ (Hancur karena Korupsi).
Pada tahun 1895 golongan ‘Patriot’ yang kagum kepada Napoleon mengundang tentara Perancis ke Belanda sehingga Stadhouder, Pangeran Willem V lari ke Inggris. Belanda menjadi negara kesatuan sedangkan sistem pemerintahannya tetap berbentuk Republik (Bataafsche Republiek). Konstitusinya meniru Perancis.
Pada tahun 1806, Napoleon Bonaparte menempatkan adiknya, Louis Banaparte sebagai raja Belanda tetapi Napoleon menganggap bahwa adiknya kurang cakap. Pada tahun 1810 negeri Belanda dijadikan bagian dari Perancis. Belanda kehilangan kemerdekaannya.
Pada tahun 1813, setelah Napoleon mengalami kekalahan di Leipzig, Geijsel van Hogendorp melakukan perebutan kekuasaan dari Perancis dan membentuk pemerintahan sementara. Kemudian dia mengundang Willem ke VI (anak Willem ke V yang telah meninggal pada tahun 1806) dari Inggris untuk menjadi Raja Belanda yang berdaulat dengan gelar Willem I. Bentuk Pemerintahan beralih dari Republik menjadi Monarki Konstitusional.
Belanda menganut asas kedaulatan yang menggabungkan kedaulatan Tuhan yang diinterpretasikan bahwa bentuk pemerintahannya harus monarki dan kedaulatan rakyat. Pada waktu pelantikannya dia menyatakan menerima souvereiniteit (kedaulatan) dari Tuhan (bij de gratie Gods) dan dengan persetujuan rakyat (met de instemming van het Volk). Tetapi yang disebut Volk oleh Willem I hanyalah kaum bangsawan saja. Sebetulnya Willem I adalah Raja yang otoriter, bahkan ada penulis yang menyatakan bahwa dia hanyalah Despot yang tercerahkan (Enlightened Despot). Kata ‘Konstitusional’ hanya embel-embel saja. Belanda adalah satu-satunya negara yang berubah dari Republik menjadi Monarki. Sejak tahun 1814 sampai hari ini sistem pemerintahan di Belanda tetap Monarki, tetapi sifat konstitusionalnya yang menonjol.

KONSTITUSI INDONESIA (UUD 1945)













DAFTAR PUSTAKA
Oleh: Ananda B. Kusuma, Lahirnya UUD 1945, Penyunting Risalah Bpupki/Ppki Sekretariat Negara,1995.
Oleh: Pandji R. Hadinoto, Graduated Engineer Of ITB, February 1975.
Oleh: Prof. Dr. Moh. Mahfud Md, S.H., S.U. Cetakan Pertama, Yogyakarta, 10 Oktober 1993, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia dan Cetakan Kedua, Perth, Australia 29 Juni 2000.
Oleh: Huala Adolf, S.H. Bandung, Desember 1990, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasiaonal.
Oleh; Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
Oleh: Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi.
Oleh: CSJM Kortmann dan PTP Bovend’Eert: Dutch Constitutional Law,2000:17).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar